Selamat Datang di Website Resmi Gerakan Rakyat Anti Pemiskinan Jakarta

Senin, 11 Agustus 2008

Raskin Dijual Oknum RW, Warga Ajukan Protes..!!

FORUM WARGA RW 016 KP. Baru Kubur Koja RT 013/016 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara

PERNYATAAN PROTES
USUT TUNTAS KASUS PENYELEWENGAN RASKIN !!TANGKAP PENGURUS RW 016 PENCURI JATAH RASKIN !!


“Dimana-mana kami selalu dengar; Yang benar juga akhirnya yang menang. Itu benar; benar sekali. Tapi Kapan? Kebenaran tidak datang dari langit, dia mesti diperjuangkan untuk menjadi benar.”

Kisah-kisah seputar penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia selama ini selalu menjadi tontonan yang menyayat hati setiap masyarakat sebagai penerima layanan.
IRONIS !! Pada tanggal, 15 Juli 2008, penyaluran Raskin untuk warga miskin di RW 016 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata diselewengkan oleh “OKNUM SURUHAN” Pengurus RW 016. DEDE SAPRUDIN (oknum suruhan aparat RW 16), tinggal di Gang Selamet RT 004/012 ketangkap basah (kepergok) sedang menjual RASKIN di salah satu Toko Sembako di sekitar Jl. KP Baru Kubur Koja. Setelah dicecer dengan berbagai pertanyaan oleh warga yang memergoki (Bpk Simon & Bpk Lerab), DEDE SAPRUDIN mengaku bahwa, empat karung Raskin, ukuran 50 Kg, yang dia jual itu merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh Aparat RW 016.

Mengetahui resiko yang bakal diterima, pemilik warung berusaha menyogok Bpk Simon & Bpk Lerab, karena kedua warga ini mengerti bahwa perbuatan macam itu telah merugikan banyak warga miskin, SUAP untuk TUTUP MULUT dengan tegas di TOLAK.
RASKIN merupakan Program Pemerintah SBY-Kalla yang dibiayai dari dana pengalihan subsidi BBM. Program ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan rakyat miskin dalam bidang pangan. Secara hukum program ini dilindungi oleh Instruksi Presiden.

MENYELEWENGKAN penyaluran RASKIN merupakan perbuatan yang melawan HUKUM. PERBUATAN KORUPSI. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang hendak mengagalkan usaha PRESIDEN dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Tak pandang bulu, siapapun yang telah melanggar HUKUM, yang terlibat menyelewengkan Penyaluran RASKIN, yang melakukan KORUPSI Bantuan Rakyat Miskin, walaupun mereka PENGURUS RW, di MATA HUKUM PERBUATAN macam itu pantas mendapatkan HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA. Aparat Hukum yang membiarkan perbuatan macam ini merupakan musuh negara dan bangsa yang wajib diperangi oleh RAKYAT.

Kami warga masyarakat yang telah dirugikan oleh tindak perilaku seperti itu menyatakan : 1.Kepada Kepolisian dan Kejaksaan kami menuntut untuk mengusut Tuntas & Menangkap PARA PELAKU yang terlibat melakukan penyelewengan penyaluran RASKIN, di RW 016.2.Kepada Pak Lurah kami meminta untuk segera MENCOPOT PENGURUS RW, Aparat Kelurahan, Aparat DEKEL dan Aparat RT yang terbukti terlibat menyelewengkan penyaluran RASKIN.3.Kepada Lurah Penjaringan kami menuntut untuk melibatkan rakyat dalam proses penyaluran RASKIN (mulai dari pengandaan, pengalokasian, pembagian dan pelaporan). 4.Bila protes ini tidak di GUBRIS, atau tidak di TANGGAPI. Kami akan melaporkan masalah ini Kepada PRESIDEN, DEPDAGRI, DPR-RI, JAKSA AGUNG, KPK dan MABES POLRI.5.Kepada seluruh Rakyat Penjaringan kami menyerukan; Ayo Bersatu Lawan dan Hancurkan KORUPTOR Bantuan Rakyat Miskin.

Demikian penyataan ini kami sampaikan. Kepada seluruh warga RW 016 kami serukan untuk jangan takut mengusut berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah. Bila anda pernah melihat, menyaksikan tindak penyelewengan lainnya yang pernah dilakukan oleh Oknum RW, Oknum Lurah, Oknum Dekel jangan ragu untuk segera melaporkanya kepada kami atau Pihak Kepolisian.

Jakarta, 16 Juli 2008
Mengetahui,
Bapak Simon & Lerab (RT 13), Maman (RT 10), Budiman (RT 09), Ibu Amelia (RT 13)

Kronoligis Penyelewengan RASKIN di RW 016
Pada hari, Selasa, tanggal, 15 Juli, 2008. Jam : 14.00 Wib, siang hari saya dan Bpk Lerab, dan Bpk Maman melihat adanya pengambilan Jatah Beras Raskin dari lumbung Beras Raskin di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, 1 mobil losbak kijang di angkut ke Pos RW 016, Kel. Penjaringan dan ditampung juga di Rumah Ketua RW 016. Kami dan para warga curiga, karena selama ini penyaluran beras Raskin tidak pernah sampai ke warga yang berhak. Pada Jam: 15.00 Wib, kami menyaksikan adanya pengambilan beras di Rumah Bpk RW 016, dan di jual ke Toko Sembako yang terletak di RT 012 dan RT 010 di RW 016.

Kami membuntuti sampai ke toko sembako ternyata benar, kami menyaksikan 4 karung beras (ukuran 50 Kg) di jual dengan harga Rp 135 ribu perkarung. Barang bukti segera kami sita (4 karung) beserta KTP si Oknum yang menjual. Selain itu ada dugaan beras dari RW 015 juga ikut dijual diwarung tersebut.

Kami yang menyaksikan kejadian ini sempat akan disogok oleh si pemilik warung agar jangan mengadu kepada siapa-siapa. Namun karena kami mengerti bahwa perbuatan macam ini telah merugikan banyak rakyat, dengan tegas suap yang diberikan oleh si Pemilik Toko, kami tolak dengan TEGAS.

Sekitar Jam: 19.40 Wib, Bpk Simon dan Bpk Maman mengadukan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polsek Penjaringan, dengan membawa bukti 4 karung Raskin. Sesampainya dikantor Polsek, kami diterima oleh Bpk Mulyono, dan kami dipertemukan dengan bagian periksa yang bernama Bpk Salimin (kasubtim I), Laporan kami diterima tetapi, ketika kami meminta surat bukti laporan kami diterima, pihak kepolisian tidak mau memberikan sepotong surat. Bahkan Bpk Salimin menganjurkan agar barang bukti dibawa pulang saja.

Demikian kronologis ini kami tulis dengan sebenar-benarnya berdasarkan penglihatan mata dan kepala saya sendiri.

Jakarta, 15 Juli 2008
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,

Simon Satel

 

Tidak ada komentar:

 
© 2008 free template by kangrohman modification by agungwasono