
Jakarta, Budget Info -- Tahun 2010, adalah tahun yang akan menjadi momok bagi rakyat kecil di Jakarta. Pasalnya, 18 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada RAPBD DKI Jakarta 2010 mengalokasikan Rp. 47,6 Milyar untuk menggusur rakyat kecil. Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan program “pengusuran” rakyat kecil dengan bahasa yang berbeda-beda, misalnya Penertiban, Pengawasan, pengendalian, penjagaan, pemantauan dan terakhir mengusir masyarakat dari Jakarta dengan program operasi Yustisi.
Dibandingkan tahun 2009, alokasi anggaran penggusuran ini meningkat tajam sebesar 55%di tahun 2010. Alokasi pengusuran rakyat miskin pada APBD 2009 dialokasikan sekitar Rp.21,4 miliar melalui 8 SKPD. Artinya, dari tahun ke tahun, Pemprov DKI Jakarta, semakin bersemangat untuk mengenyahkan rakyat kecil di Ibu Kota ini.
Adapun alokasi anggaran pada setiap SKPD untuk penggusuran Rakyat miskin sebagai berikut:
Akokasi anggaran untuk melakukan operasi yustisi sebesar Rp. 1 miliar, dan keberadaan alokasi anggarannya ada pada SKPD Dinas kependudukan dan catatan Sipil, Dinas kependudukan dan catatan Sipil Jakarta pusat, Dinas kependudukan dan catatan Sipil Jaktim, Dinas kependudukan dan catatan Sipil Jakut, dan Dinas kependudukan dan catatan Sipil Jakbar.
Kemudian, alokasi anggaran pada Satpol PP sebesar Rp. 11,5 miliar, dan 9,7 miliar adalah alokasi anggaran untuk membeli baju dinas satpol PP, dan 2 miliar adalah operasional lapangan alokasi anggaran untuk pengusuran rakyat kecil.
Sedangkan alokasi anggaran pengusuran rakyat kecil yang lain ada pada Satpol PP Jaksel, Jaktim, Jakpus, Jakut, dan Jakbar. Adapun alokasi anggaran untuk Satpol PP Jaksel adalah sebesar Rp.1Miliar; Satpol PP Jaktim sebesar Rp. 4,4 milar; Satpol PP Jakpus sebesar Rp. 1,9 miliar; Satpol PP Jakut sebesar Rp. 475 juta, dan Satpol PP Jakbar sebesar Rp. 1,2 miliar.
Alokasi anggaran pengusuran rakyat kecil juga ada pada SKPD, antara lain, Kota adminstrasi Jakut sebesar Rp. 67 juta; kota adminstrasi Jaksel sebesar Rp. 2 miliar; Dinas Pekerjaa Umum sebesar Rp. 20 miliar; Dinas Sosial sebesar Rp. 2,3 miliar; Dinas sosial Jakut sebesar Rp. 200 juta; Dinas Sosial Barat sebesar Rp. 150 juta, dan Dinas Sosial Jaksel sebesar 800 juta. Dan alokasi anggaran pengusuran untuk rakyat miskin pada 18 SKPD ini, tidak ada satupun program dan alokasi anggaran untuk pasca pengusuran, sehingga kemungkinan rakyat kecil mengalami trauma, dan meningkatnya rasa kebencian terhadap aparat satpol PP, dan pemerintah DKI Jakarta pada umumnya.
Berangkat dari persoalan di atas Seknas FITRA memberikan pernyataan sebagai berikut:
Meminta DPRD DKI Jakarta, untuk segera melakukan konsultasi publik RAPBD DKI 2010 untuk mendapatkan masukan dari warga Jakarta serta untuk menghindari terjadinya pemborosan anggaran. DPRD DKI Jakarta yang baru menjabat tampaknya tidak mampu menandingi eksekutif dalam membahas anggaran.
Meminta DPRD DKI Jakarta dan Pemprov, untuk menghapuskan alokasi anggaran yang bersifat represif kepada rakyat miskin dan dialokasikan untuk program-program pemberdayaan orang miskin.
Selengkapnya...
Rabu, 02 Desember 2009
RAPBD 2010 DKI Jakarta; 47,6 Milyar Duit Rakyat Untuk Menggusur Rakyat
Jumat, 29 Agustus 2008
Konsultasi Publik Perda Perencanaan Penganggaran di DKI Jakarta
***
Tidak ada aturan yang tegas, APBD DKI Jakarta selalu terlambat
Hotel Millennium Jakarta. Kamis (28 Agustus 2008) Kemitraan bersama dengan Seknas FITRA menyelenggarakan Konsultasi Publik “Menggagas Perda Perencanaan Penganggaran Partisipatif dan Transparan di DKI Jakarta sebagai Hak Inisiatif DPRD”. Konsultasi publik ini sebagai tindak lanjut dari upaya masyarakat sipil di DKI Jakarta dalam mendorong aturan yang tegas mengatur alur dan tatacara perencanaan penganggaran pembangunan di DKI Jakarta.
Raperda perencanaan penganggaran ini sebelumnya juga sudah melalui proses pelibatan masyarakat sipil dan juga anggota kaukus DKI Jakarta baik melalui focus discussion maupun hiering dan sosialisasi awal pentingnya perda baik melalui penyebaran policy briefing maupun pertemuan-pertemuan dengan komunitas masyarakat di DKI Jakarta.
Hasiholan Pasaribu, Direktur Perencanaan Penganggaran Daerah Depdagri juga melihat pentingnya perda yang diusung oleh masyarakat sipil di DKI Jakarta ini. “Tata cara dalam penganggaran sangat diperlukan, sehingga apabila tatacara ini belum dimiliki oleh DKI Jakarta, maka perda menjadi sangat perlu untuk diadakan. Yang perlu diperhatikan adalah koordinasi dengan Biro Hukum Depdagri sehingga perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.” Demikian tanggapan dari Hasiholan Pasaribu.
Hasiholan juga menyayangkan banyaknya usulan masyarakat dalam musrenbang yang mentok di Suku Dinas (Kab/Kota). Sedangkan yang menentukan program, kegiatan dan anggaran adalah Dinas (Provinsi). Sehingga program dan kegiatan yang sampai kebawah tidak pernah sinkron.
Sementara Syamsidar Siregar dari DPRD DKI Jakarta juga melihat hal yang sama mengenai pentingnya perda ini. Perlu dijadikan evaluasi yakni pengalaman penyusunan anggaran selama ini. Sebagai contoh yakni penyususnan APBD 2008 yang melahirkan 2 versi dari Eksekutif dan Legislatif yang dikirimkan ke Depdagri. Apalagi kalau melihat karena tidak tegasnya aturan sehingga sampai saat ini APBD 2008 DKI Jakarta belum disyahkan walaupun pembahasan sudah selesai.
Syamsidar juga mengungkapkan bahwa di DPRD DKI hanya 20 orang yang memahami akuntansi keuangan, sehingga anggota yang lain praktis lebih banyak diam karena tidak memahami anggaran tersebut. Apalagi melakukan analisa terhadap APBD yang tebalnya lebih dari 2,5 Meter.
Arif Rahman, salah seorang peserta mengindikasikan adanya titipan proyek dari oknum-oknum di DPRD DKI Jakarta dengan adanya keterlambatan APBD 2008 ini. “Pembahasan sudah selesai, tapi problemnya APBD tidak segera diserahkan ke Gubernur. Sangat mungkin hal ini karena ada anggota DPRD yang nitip proyek” kata Arif.
Dari pantauan dan analisa Seknas FITRA, selama ini hanya 2-3 usulan dalam musrenbang yang diakomodir dalam program dan kegiatan. Ini bukti bahwa musrenbang selama ini tidak cukup akomodatif dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Bahkan disinyalir bahwa musrenbang selama ini dimonopoli oleh elit-elit baru ditingkat desa, kecamatan, kabupeten dan provinsi.
Hal ini juga menyebabkan banyak desa apatis dan tidak mau lagi menyelenggarakan musrenbang karena dianggap percuma dan tidak akan diakomodir. Banyak desa hanya menyampaikan usulan tahun sebelumnya yang belum diakomodir, dan begitu seterusnya. Apalagi dengan tidak menyelenggarakan musrenbang juga tidak kenai sanksi apapun.
Problematika Perencanaan Penganggaran di Jakarta
Beberapa hal yang menjadi problem penganggaran dan perlu diatur dalam perda antara lain: (1) Musrenbang tidak disertai pagu indikatif sehingga yang muncul adalah daftar keinginan belaka tanpa melihat kemampuan anggaran di Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan/atau Provinsi. (2) DPRD dan Eksekutif memiliki mekanisme dan waktu yang berbeda dalam menjaring aspirasi masyarakat (jaring asmara). DPRD mempunyai Reses sedangkan Eksekutif mempunyai Musrenbang. (3) Proses pembahasan anggaran selalu molor. (4) Musrenbang hanya prosedural dan tidak substansial melibatkan warga secara massif. (5) Dana Block Grant kelurahan sama rata, tidak mempergunakan variabel kemiskinan, jumlah penduduk, maupun luas wilayah. (6) Tidak ada sanksi bagi pihak-pihak yang menghambat proses penganggaran.
Beberapa hal tersebut yang diharapkan dapat diatur melalui perda ini nantinya. Sehingga diharapkan perda ini mampu menjadi jawaban dari banyaknya persoalan proses penganggaran di DKI Jakarta.